BAB I
PENDAHULUAN
A.1. Latar Belakang
Latar belakang penulisan makalah ini adalah
sebagai salah satu tugas wajib yang diberikan oleh dosen pembimbing study “
Ekonomi Mikro Islam “ guna mengefektifkan proses belajar mengajar yang akan
dilaksanakan nantinya.
Selanjutnya makalah ini dibuat juga, untuk
memberikan informasi dan tambahan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai
hak milik dan kepemilikan dalam islam itu sendiri, baik bagi pembaca maupun
bagi pemakalah sendiri.
A.2. Tujuan
Semoga dengan penyajian makalah ini, semua
pihak dapat memperoleh informasi baru, dan dapat memberikan pemahaman mengenai
persoalan yang akan dibahas dalam makalah ini. Dan pada akhirnya makalah ini
dapat menjadi suatu hal yang berguna bagi setiap orang yang membacanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Hak Milik dan Kepemilikan dalam Islam
Hak milik dapat diartikan sebagai hukum syara’
yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang memungkinkan
siapa saja yang mendapatkannya bisa memanfaatkan barang tersebut. Serta iapun
berhak mendapatkan kompensasi, baik karena barang itu diambil manfaatnya oleh
orang lain, maupun dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya.
Islam mengakui hak manusia untuk memiliki
sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi, namun tidak memberikan hak itu
secara absolut. Disamping itu Al- Qur’an juga mengakui hak milik bagi manusia
atas sumber daya ekonomi, hal ini sering disebutkan dalam frase:
- Kekayaannya
- Kekayaan mereka
- Kekayaanmu
- Harta milik orang lain
- Harta anak yatim
Secara garis besar, prinsip – prinsip hak milik
dalam pandangan islam yaitu:
a.
Pemilik mutlak alam semesta ini termasuk sumber
daya ekonomi adalah Allah
b.
Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah
atas sumber daya ekonomi
c.
Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta
bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk kepentingan sarana hidup
mamkhluknya
d.
Status hak milik terbatas manusia antara lain:
(1) merupakan amanah atau titipan Allah karena manusia adalah khalifah di muka
bumi. (2) merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat dinikmati secara
wajar dan baik. (3) merupakan ujian keimanan. (4) merupakan bekal beribadah
kepada Allah.
e.
Manusia harus mempertanggung jawabkan
penggunaan kepemilikan terbatas ini nantinya kepada Allah swt.
Kosep islam adalah pembahasan mengenai
kepemilikan barang konsumsi dan alat produksi. Hubungan hal tersebut
digambarkan oleh ayat – ayat Al- Qur’an. Menurut ayat tersebut manusia hanyalah
wakil Allah di muka bumi ini, dan dianjurkan untuk menguasai sumber – sumber
ekonomi sebagai satu kepercayaan karena kasih sayang Allah.
Kepemilikan itu sendiri juga dapat diartikan
sebagai suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang telah disahkan oleh
syariah. Kepemilikan berarti pula sebagai hak khusus yang didapatkan si
pemilik, sehingga ia mempunyai hak untuk menggunakan sesuatu, sejauh tidak
melakukan pelanggaran pada garis – garis syariah.
Pada awalnya, kepemilikan itu hanyalah menyangkut
kebutuhan pribadi, alat buru, dan pakaian. Kemudian bergulirlah satu peradaban,
dimana mulai tampak hak milik individu sedikit demi sedikit dan mulai pudar
sistem kepemilkan kolektif.
Dalam sistem kapitalis, prinsip umum
kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem
sosialis, kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan Negara. Dan dalam
islam berlaku sistem kepemilikan multijenis, yaitu pengakuan terhadap bermacam
– macam kepemilikan
B. Macam –
Macam Hak Milik dalam Islam
B.1 Hak Milik Pribadi
Merupakan gejala yang permanen, penting,
melekat, dan tidak bersifat transitori. Hal ini merupakan bagian penting dari
aturan masyarakat islam, yang dikuatkan dengan aturan resmi islam yaitu “ halal
“. Sehingga seseorang memiliki kebebasan untuk memaksimalkan apa yang dia
peroleh.
1. Pembatasan dalam penggunaan hak milik
pribadi
Usaha dalam mendapatkan kekayaan merupakan
sesuatu yang fitri, bahkan merupakan satu keharusan. Hanya saja ada batasan –
batasan yang diajukan dalam memperolehnya agar tidak menyebabkan gejolak dan
kekacauan.
Islam hadir untuk memperbolehkan kepemilikan
individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan
dengan cara perampasan. Dengan kata lain pembatasan tersebut sangat
memperhatikan kaidah fitrah manusia. Oleh karena itu Allah memberikan izin
untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat lain
Beberapa syarat kepemilikan yang disyariatkan:
- Pengelolaan pemilikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak melepaskan begitu saja dari kepentingan kelompok, serta individu sebagian bagian dari kelompok.
- Individu selalu hidup dalam suatu masyarakat tertentu
- Pemanfaatan zat tertentu harus dilakukan sesuai dengan syar’i
2. Bentuk – bentuk hak milik pribadi dalam
islam
Hak milik pribadi menurut pandangan islam
dengan kapitalis dan sosialis adalah berbeda. Perbedaan itu terletak pada hal
yang paling pokok, yaitu karakteristik peduli sosial dalam sistem kepemilikan
sosial.
Islam mengakui kepemilikan pribadi,
menghalalkan manusia untuk menabung dan sebagainya, tetapi islam juga
memberikan aturan dan tekanan peduli sosial pada individu pemilik. Jangan
sampai dalam investasi tidak mgemperhatikan dampak negativ terhadap pihak lain.
Ada 3 pilar pemilikan dalam pribadi menurut islam yaitu:
1. Islam memberikan harta
waris kepada orang terdekat yang memiliki hubungan dengan si-mayyit tanpa
membedakan orang tersebut kecil dan besar atau lemah dan kuat.maka dari itu
orang terdekat dengan mayyit yang mendapatkan bagian terbanyak dalam warisan.
2. Pembagian harta waris
sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Jika kebutuhan terhadap sesuatu itu
besar,maka besar pula bagian yang ia dapatkan. Barangkali inilah rahasia di
balik bahwa anak mendapatkan bagian yang paling besar. Bahkan lebih besar dari
bagian orang tuanya. Selain karena orang tua memiliki hak kepemilikan dalam
harta anaknya,juga kebutuhan anak pada harta lebih besar disebabkan mereka akan
menghadapi masa depan.
3. Dalam warisan islam
menggunakan istilah pembagian(at-tauzi’)bukan pengumpulan(at-tajmi). Yaitu
pembagian warisan. Sehingga harta warisan tidak hanya terfokus kepada satu
orang saja,tetapi dibagikan kepada anak,saudara,saudara paman dan seterusnya.
Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.swt.
Kesimpulan
Islam
mengakui adanya hak milik pribadi(individu) dan memperbolehkan usaha-usaha
serta inisiatif individu didalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.
Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syari’at
sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan
kepentingan umum.
Sebenarnya kerangka system Islam
secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu didalam mencari
dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah(intervensi) yang sangat
terbatas hanya terdapat harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain
itu tidak. Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bias dikelola dan
dimiliki secara perorangan, tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh
Negara untuk kepentingan umum.
Kemudian terdapat perbedaan sifat
hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam islam dengan
kapitalis dan komunis. Didalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak
terbatas. Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali. Sedangkan didalam
Islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti
yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditegakkan sama sekali seperti yang
terdapat dalam komunis. Inilah isi kemoderatan Islam dalam memandang hak milik.
Daftar Pustaka
1.
Afzalur
Rahman, “Doktrin Ekonomi Islam I”, Dana Bakti Wakat 1997, Yogyakarta.
2.
Dr. A.A.
Islahi, “ Konsepsi Ekonomi Ibn Taimiyah”, PT. Bina Ilmu, 1997.
3.
DR.
Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, GIP, 1997, JKT.
4.
DR.
Yusuf Qardhawi, “ Peran, Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam”, JKT.
5.
Kitab
suci Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar