Selasa, 08 Mei 2012

Kepemilikan dalam Islam


           
BAB I
PENDAHULUAN


A.1. Latar Belakang
Latar belakang penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas wajib yang diberikan oleh dosen pembimbing study “ Ekonomi Mikro Islam “ guna mengefektifkan proses belajar mengajar yang akan dilaksanakan nantinya.
Selanjutnya makalah ini dibuat juga, untuk memberikan informasi dan tambahan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai hak milik dan kepemilikan dalam islam itu sendiri, baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah sendiri.

A.2. Tujuan
Semoga dengan penyajian makalah ini, semua pihak dapat memperoleh informasi baru, dan dapat memberikan pemahaman mengenai persoalan yang akan dibahas dalam makalah ini. Dan pada akhirnya makalah ini dapat menjadi suatu hal yang berguna bagi setiap orang yang membacanya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Defenisi Hak Milik dan Kepemilikan dalam Islam
Hak milik dapat diartikan sebagai hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya bisa memanfaatkan barang tersebut. Serta iapun berhak mendapatkan kompensasi, baik karena barang itu diambil manfaatnya oleh orang lain, maupun dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya.
Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi, namun tidak memberikan hak itu secara absolut. Disamping itu Al- Qur’an juga mengakui hak milik bagi manusia atas sumber daya ekonomi, hal ini sering disebutkan dalam frase:
  • Kekayaannya
  • Kekayaan mereka
  • Kekayaanmu
  • Harta milik orang lain
  • Harta anak yatim

Secara garis besar, prinsip – prinsip hak milik dalam pandangan islam  yaitu:
a.         Pemilik mutlak alam semesta ini termasuk sumber daya ekonomi adalah Allah
b.         Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah atas sumber daya ekonomi
c.         Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk kepentingan sarana hidup mamkhluknya
d.        Status hak milik terbatas manusia antara lain: (1) merupakan amanah atau titipan Allah karena manusia adalah khalifah di muka bumi. (2) merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat dinikmati secara wajar dan baik. (3) merupakan ujian keimanan. (4) merupakan bekal beribadah kepada Allah.
e.         Manusia harus mempertanggung jawabkan penggunaan kepemilikan terbatas ini nantinya kepada Allah swt.
Kosep islam adalah pembahasan mengenai kepemilikan barang konsumsi dan alat produksi. Hubungan hal tersebut digambarkan oleh ayat – ayat Al- Qur’an. Menurut ayat tersebut manusia hanyalah wakil Allah di muka bumi ini, dan dianjurkan untuk menguasai sumber – sumber ekonomi sebagai satu kepercayaan karena kasih sayang Allah.
Kepemilikan itu sendiri juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang telah disahkan oleh syariah. Kepemilikan berarti pula sebagai hak khusus yang didapatkan si pemilik, sehingga ia mempunyai hak untuk menggunakan sesuatu, sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis – garis syariah.
Pada awalnya, kepemilikan itu hanyalah menyangkut kebutuhan pribadi, alat buru, dan pakaian. Kemudian bergulirlah satu peradaban, dimana mulai tampak hak milik individu sedikit demi sedikit dan mulai pudar sistem kepemilkan kolektif.
Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis,  kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan Negara. Dan dalam islam berlaku sistem kepemilikan multijenis, yaitu pengakuan terhadap bermacam – macam kepemilikan

B.       Macam – Macam Hak Milik dalam Islam

B.1 Hak Milik Pribadi
Merupakan gejala yang permanen, penting, melekat, dan tidak bersifat transitori. Hal ini merupakan bagian penting dari aturan masyarakat islam, yang dikuatkan dengan aturan resmi islam yaitu “ halal “. Sehingga seseorang memiliki kebebasan untuk memaksimalkan apa yang dia peroleh.

1. Pembatasan dalam penggunaan hak milik pribadi
Usaha dalam mendapatkan kekayaan merupakan sesuatu yang fitri, bahkan merupakan satu keharusan. Hanya saja ada batasan – batasan yang diajukan dalam memperolehnya agar tidak menyebabkan gejolak dan kekacauan.
Islam hadir untuk memperbolehkan kepemilikan individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara perampasan. Dengan kata lain pembatasan tersebut sangat memperhatikan kaidah fitrah manusia. Oleh karena itu Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat lain
Beberapa syarat kepemilikan yang disyariatkan:
  • Pengelolaan pemilikan harus mengikuti ketentuan untuk tidak melepaskan begitu saja dari kepentingan kelompok, serta individu sebagian bagian dari kelompok.
  • Individu selalu hidup dalam suatu masyarakat tertentu
  • Pemanfaatan zat tertentu harus dilakukan sesuai dengan syar’i

2. Bentuk – bentuk hak milik pribadi dalam islam
Hak milik pribadi menurut pandangan islam dengan kapitalis dan sosialis adalah berbeda. Perbedaan itu terletak pada hal yang paling pokok, yaitu karakteristik peduli sosial dalam sistem kepemilikan sosial.
Islam mengakui kepemilikan pribadi, menghalalkan manusia untuk menabung dan sebagainya, tetapi islam juga memberikan aturan dan tekanan peduli sosial pada individu pemilik. Jangan sampai dalam investasi tidak mgemperhatikan dampak negativ terhadap pihak lain. Ada 3 pilar pemilikan dalam pribadi menurut islam yaitu: 
1. Islam memberikan harta waris kepada orang terdekat yang memiliki hubungan dengan si-mayyit tanpa membedakan orang tersebut kecil dan besar atau lemah dan kuat.maka dari itu orang terdekat dengan mayyit yang mendapatkan bagian terbanyak dalam warisan.
2. Pembagian harta waris sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Jika kebutuhan terhadap sesuatu itu besar,maka besar pula bagian yang ia dapatkan. Barangkali inilah rahasia di balik bahwa anak mendapatkan bagian yang paling besar. Bahkan lebih besar dari bagian orang tuanya. Selain karena orang tua memiliki hak kepemilikan dalam harta anaknya,juga kebutuhan anak pada harta lebih besar disebabkan mereka akan menghadapi masa depan.
3. Dalam warisan islam menggunakan istilah pembagian(at-tauzi’)bukan pengumpulan(at-tajmi). Yaitu pembagian warisan. Sehingga harta warisan tidak hanya terfokus kepada satu orang saja,tetapi dibagikan kepada anak,saudara,saudara paman dan seterusnya. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.swt.


Kesimpulan
            Islam mengakui adanya hak milik pribadi(individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu didalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya. Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syari’at sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum.
            Sebenarnya kerangka system Islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu didalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah(intervensi) yang sangat terbatas hanya terdapat harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak. Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bias dikelola dan dimiliki secara perorangan, tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh Negara untuk kepentingan umum.
            Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam islam dengan kapitalis dan komunis. Didalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas. Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali. Sedangkan didalam Islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditegakkan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis. Inilah isi kemoderatan Islam dalam memandang hak milik.


Daftar Pustaka
1.        Afzalur Rahman, “Doktrin Ekonomi Islam I”, Dana Bakti Wakat 1997, Yogyakarta.
2.        Dr. A.A. Islahi, “ Konsepsi Ekonomi Ibn Taimiyah”, PT. Bina Ilmu, 1997.
3.        DR. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, GIP, 1997, JKT.
4.        DR. Yusuf Qardhawi, “ Peran, Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam”, JKT.
5.        Kitab suci Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar